Kebijakan Politik Rasulullah

Di zaman Rasulullah pada mekanisme dan pemikiran politik didunia Islam hanya bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah dan Syariah.

Sedangkan kelahiran dari kebijakan Politik ekonomi Islam pada masa Rasullah dipengaruhi oleh berbagai faktor. seperti kebijakan fiskal Rasulullah merupakan dari bagian intrumen Kebijakan Politik ekonomi publik.

baca juga:http://hes.unida.gontor.ac.id/2019/04/18/politik-ekonomi-rasulullah/

ada beberapa sektor yang menjadi Fiskal ala Rasulullah antara lain:

  1. Sistem Ekonomi. sumber ekonomi yang ditetapkan oleh Rasulullah bersumber dari Al Quran. sehingga pastilah ada nilai-nilai bahwa, harta semua yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT, serta yang ada pada kita hanyalah titipan semata. dan karena harta adalah titipan maka harta haruslah diputarkan atau didistribusikan, bukan untuk ditimbun. serta menerapkan sistem warist sebagai media redistribusi harta kekayaan dan menetapkan berbagai bentuk sedekah, zakat, infaq, dan wakaf sehingga tidak ada jurang pemisah antara golongan kaya dan miskin.
  2. Keuangan dan Pajak. awal penerapan keuangan dan pajak pada zaman Rasulullah dan dijadikan harta awal negara adalah fa’i yakni harta peninggalan dari bani Nadhir (suku bangsa Yahudi yang tinggal di pinggiran Madinah). serta harta yang didapatkan disimpan di baitul maal (yang menjadi embrio mula adanya lembaga keuangan) lalu didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa.

baca juga:https://www.kompasiana.com/suyudiyusuff/5c2e0d866ddcae2816730c29/kebijakan-fiskal-dalam-isalam?page=all

itulah bentuk pemikiran -pemikiran kebijakan Fiskal yang ada pada sistem keuangan syariah di zaman Rasulullah.

By: May

Leave a Comment