Ketentuan pengembangan sumber daya manusia unsur dosen dilakukan dalam dua aspek, aspek administrasi kepegawaian dan professional.
Untuk aspek administrasi kepegawaian bagi tenaga pendidik (dosen) dilakukan 3 tahap pengembangan:
- Mengembangkan dan membina tentang tata kelola administrasi akademik
- Mempromosikan ruang golongan dan jabatan fungsional
- Menetapkan dosen untuk mendapatkan mata kuliah sesuai keahlian
Sementara dalam aspek profesionalitas tenaga pendidik (dosen)dilaksanakan melalui 3 proses pengembangan sebagai berikut:
- Menfasilitasi dosen untuk menjadi pendidik professional
- Memfasilitasi kegiatan pelatihan, shortrcourse, workshop untuk peningkatan kompetensi
- Memfasilitasi kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan penyediaan anggaran sesuai RKA-KL dan atau penyediaan anggaran yang berasal dari pihak lain.
- Memfasilitasi studi lanjut yang disesuaikan kebutuhan keilmuan progam studi HES baik dalam negeri maupun luar Negeri.